BAB I
LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi ini, telah banyak ideologi yang berkembang di dunia. Beberapa diantaranya ideologi Liberalisme, ideologi kapitalisme yang ternyata memiliki beberapa ketidaksesuaian dengan ideologi Pancasila (penjelasan lebih lanjut pada bab pembahasan).
Liberalisme dipandang sebagai sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Coba kita melihat pada zaman sekarang, semakin berkembangnya liberalisme (kebebasan), sekulerisme (pemisahan kehidupan dari agama dan merupakan akibat dari ideologi liberalisme), semakin memperburuk sistem pergaulan yang ada sekarang ini. Liberalisme menambah suatu keparahan yaitu mengatasnamakan HAM untuk mengatasi berbagai masalah.
Suatu kebebasan yang tidak ada aturannya seperti kaidah yang dipertemukan oleh Sukarna(1982:dalam Wikipedia) akan menjadikan negara yang tidak ada aturan dalam kehidupan liberalisme.
Liberalisme yang menonjolkan sisi individualisme telah memberi dampak pada problematika sosial. Individualisme adalah kepentingan terhadap diri sendiri(hak individu atau kebebasan individu)seperti kehidupan yang semakin tidak peduli kepada orang lain. Individualisme secara langsung akan membawa kepada kasus-kasus yang negatif, contohnya, tindakan kekerasan pada anak-anak, perlakuan semena-mena terhadap kaum wanita, angka kemiskinan dan pergaulan bebas yang meningkat merupakan bukti ideologi liberalisme semakin memburuk (akibat perluasan dari Ideologi Liberalisme). Tetapi tidak semua kasus liberalisme itu membawa kepada kesan negatif sebagai bukti,terdapat dalam buku karangan Kaelan(2009:144) bahwa, negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Namun negara liberal juga diberi kebebasan untuk anti terhadap tuhan atau atheis. Bahkan mereka diberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama.
Ideologi yang kedua adalah Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut,maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama,tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Dari perspektif filosofi, kapitalisme adalah salah satu pola pandang manusia dalam segala kegiatan ekonominya. Kritik keberadaan kapitalis sebagai suatu bentuk penindasan terhadap masyarakat kelas bawah adalah salah satu faktor yang menyebabkan aliran ini dikritik. Pada kasus yang ada di masyarakat kalangan atas terdapat penanaman modal yang cenderung meningkat. Sehingga, keadaan perekonomian dalam kota cenderung berkembang secara semu. Semu disini maksudnya hanya berlaku pada kalangan tertentu dan tidak merata.
Ideologi Pancasila merupakan ideologi yang dianut bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Adalah rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila berhubungan dengan empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, Namun saat ini, semakin derasnya pengaruh bermacam – macam ideologi dengan segala kekurangan dan kelebihannya ternyata memberi kekhawatiran tersendiri bagi kemurnian ideologi kita, ideologi pancasila. Negara Indonesia sendiri mengakui adanya ideologi lain, namun bukan untuk menyerap dan mengadopsi nilai yang terkandung dalam ideologi tersebut. Karena Indonesia hanya cocok dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang mampu menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beranekaragam suku, agama, ras dan golongan.
RUMUSAN MASALAH
a. Apakah arti dari Ideologi Pancasila?
b. Apakah ideologi liberalisme?
c. Apakah ideologi Kapitalisme?
d. Bagaimanakah hubungan pancasila dengan ideologi liberalisme?
e. Bagaimanakah hubungan Pancasila dengan Ideologi Kapitalisme?
f. Bagaimanakah peningkatan eksistensi dari Pancasila dengan Ideologi lainnya?
g. Bagaimana kesesuaian pancasila dengan dasar negara dan landasan teorinya?
TUJUAN
1. Untuk mengetahui definisi Ideologi Pancasila
2. Untuk mengetahui definisi Ideologi Liberalisme
3. Untuk mengetahui definisi Ideologi Kapitalisme
4. Untuk mengetahui hubungan pancasila dengan Ideologi Liberalisme
5. Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan Ideologi Kapitalisme
6. Untuk mengetahui peningkatan eksistensi dari Pancasila dengan Ideologi lainnya.
7. Untuk mengetahui kesesuaian Pancasila dengan dasar negara serta landasan teori terkait
BAB II
PEMBAHASAN
MAKNA IDEOLOGI PANCASILA
Menurut Efriza (2009:80), ideologi mengacu pada sistem gagasan yang dapat digunakan untuk merasionalisasikan, memberi teguran, serta menjelaskan keyakinan. Seperti pada pancasila sebagai ideologi negara, dalam merasionalkan hal yang empirik dengan melihat kausa materialis dari pancasila. Hal yang dimaksud disini adalah melihat nilai-nilai religius, nilai adat-istiadat, nilai-nilai ketimuran (efriza dalam buku ilmu politik), telah tercermin sebelum masyarakat indonesia membentuk suatu negara (Kaelan, 2010). Pada pancasila sebagai teguran, hal yang disini dimaksud adalah memberi teguran berupa dasar teori dari setiap sila yang dipunyai oleh pancasila. Pancasila digunakan sebagai menjelaskan keyakinan bahwa, pancasila sudah seharusnya diyakini karena dengan berbagai teori sudah menjelaskan, seperti teori kausa materialis (bahan), kausa formalis (bentuk), kausa efisien (karya), kausa finalis (karya).
Ideologi tidaklah sama dengan sebuah ide atau suatu konsep pendapat. Melainkan, ideologi lebih bersifat suatu rangkaian ide yang satu sama lainnya secara logis memiliki keterkaitan. Menurut Roy C. Macridis (dalam Buku Ilmu Politik oleh Efriza), ada empat kriteria untuk membedakan antara ide dan ideologi, dan bila tidak termasuk dari empat kriteria ini maka tidak bisa digolongkan sebagai ideologi yaitu:
1. Comprehensiveness, suatu kriteria yan memenuhi syarat menyeluruh dan luas.
Hal ini sudah sesuai dengan pancasila dengan adanya bukti secara langsung dan tidak langsung. Melalui bukti secara langsung menurut notonagoro, yang sesuai adalah kausa finalis (asal mula tujuan) pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Oleh karena itu adalah para anggota BPUPKI dan PPKI merumuskan pancasila sebagai dasar negara. Hal ini juga telah dibuktikan dengan kausa materialis, yaitu sebagai asala dari nilai-nilai pancasila, sehingga pancasila pada hakikatnya digali dari bangsa indonesia yang kemudian dijadikan pandangan hidup oleh seluruh masyarakat Indonesia.
2. Pervasivenss, suatu rangkain ide yang secara khusus yang tidak hanya dikenal sebagai suatu ideologi selama ini, akan tetapi juga telah membentuk keyakinan dan sikap politik dari banyak orang. Ideologi ini telah mempengaruhi secara luas anggota masyarakat dan merembes melebar ke pelbagai lapisan masyarakat. Untuk membentuk masyarakat yang madani, diperlukan nilai-nilai luhur dari sebuah pancasila. Dengan mengingat sila pertama dari pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa yang mengajarkan nilai-nilai moral, nilai-nilai religius, serta etiket. Diharapkan dengan berpedoman dengan sila pertama (sebagai contoh) kita dapat meresapi bagaimana sikap dari nilai religius dapat diimplikasikan kepada masyarakat.
3. Extensiveness, kriteria ini menekankan bahwa suatu ideologi menurut paham politik merupakan suatu rangkaian ide yang diikuti oleh banyak orang, dalam memainkan peranan yang amat menonjol dalam pencaturan politik bangsa. Dalam berpolitik, para dewan majelis seperti DPR, MPR, harus menggunakan pancasila sebagai etik politik. Etik politik yang mengacu pada setiap sila yang terdapa dalam pancasila.
4. Intesiveness, kriteria ini menekankan bahwa suatu ideologi menurut perspektif politik adalah suatu rangkaian ide yang bisa memberikan suatu komitmen yang kuat bagi pengikut setianya. Dengan mengacu pada pancasila, serta terdapat derivasi dari pancasila yang bisa berupa undang-undang, maka pancasila juga memiliki tujuan agar ide yang dicetuskan dari bangsa Indonesia sendiri menjadi sebuah impian yang dapat membuat sebuah komitmen bagi pelaku politik. Tujuan negara yang dimaksud adalah: Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dijiwai Pancasila itu sendiri.
LIBERALISME
Semuanya berawal dengan revolusi industri di Inggris yang mengubah pola pikir dengan menganut paham liberalisme. Paham ini berakar dari rasionalisme, yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan panca indera manusia), serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Hobbes disebut “homo homini lupus”, sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama. Atas dasar kepentingan bersama. Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu maka manusia secara bersama-sama mengantur negara. Liberalisme tetap pada suatu prinsip bahwa rakyat adalah merupakan ikatan-ikatan dari individu-individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara.
Kebebasan individual sering diatasnamakan dalam ideologi ini. Rasio merupakan hakikat tingkatan tertinggi dalam negara, sehingga dimungkinkan akan berkedudukan lebih tinggi daripada nilai religius. Pemahaman atas eksistensi rakyat dalam suatu negara inilah yang merupakan sumber perbedaan konsep, antara lain terdapat konsep yang menekankan bahwa rakyat adalah sebagai suatu kesatuan integral dari elemen-elemen yang menyusun negara.
Menurut Sukarna (dalam Wikipedia pada Buku Studi Ilmu Politik) menyatakan bahwa, “Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama”.
Menurut Soeryanto, Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu. Negara adalah merupakan alat atau saran individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat diperngaruhi oleh paham rasionalisme yang mendasarkan atas kebenaran rasio. Materialisme yang mendasarkan atas hakikat materi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalaman indra serta individualisme yang mendasarkan atas kebebasan individu.
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya. Walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
Menurut Efriza (2009:93), gagasan liberalisme menjadi ideologi politik yang dominan di dunia barat. Liberalisme adalah sebuah doktrin yang maknanya semangat individualisme. Setiap individu dihargai kebebasannya dalam ekonomi, politik, hukum, budaya dalam suatu negara, yang dikemas dalam istilah kebebasan, kemerdekaan dan persamaan.Dalam pemikiran ini sebuah masyarakat yang terbaik adalah memungkinkan individu mengembangkan kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggungjawab atas tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukan. Ideologi liberal juga menekankan bahwa seseorang yang bertindak atas tanggungjawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak.
Dengan adanya pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa, sebagai bangsa Indonesia kita harus mandiri melakukan tindakan kita dengan memikirkan segala konsekuensi yang ada.
Ideologi liberalisme tidak sepenuhnya salah dan sememangnya ada yang bertentangan dengan pancasila, menurut Puntsch (dalam buku Ilmu politik oleh Efriza), ada beberapa nilai-nilai liberalisme yaitu:
1. Bertindak secara rasional
2. Tanggung jawab, merupakan dasar kewajiban masing-masing pada masyarakat umum dan membatasi hak-hak dirinya terhadap maupun di dalam masyarakat itu.
3. Mewujudkan diri sendiri, berarti pengembangan kepribadian. Pengembangan bakat dan pengembangan kemampuan keterampilan dan cara bertindak.
4. Hak untuk menentukan sendiri, adalah cara dan tindakan dalam rangka mempertahankan kebebasan itu.
5. Turut menentukan, manusia itu bukan hanya menjadi makhluk yang berdiri sendiri, tetapi ia sekaligus menjadi anggota berbagai perkumpulan.
6. Toleransi, berarti mengakui hak menentukan sendiri dan hak turut menentukan yang dimiliki oleh orang lain, atau menghormati kebebasan bersama.
7. Menyeimbangkan, kesempatan-kesempatan kewajiban untuk mengurangi perbedaan dalam kondisi kehidupan, untuk menyamaratakan kesempatan.
8. Pertolongan agar bisa menolong diri sendri. Ingin menolong warga negara yang kurang beruntung agar bisa berdiri sendiri di atas kaki sendiri, dan menjadi mampu untuk hidup mandiri melakukan pertolongan untuk bisa menolong diri sendiri.
9. Pluralisme, menghargai adanya keanekaragaman pendapat serta kepentingan, bentuk-bentuk pencarian nafkah dan bentuk-bentuk kehidupan, penawaran dan permintaan. Bentuk bangunan dan bentuk hunian, gambaran mengenai ketakutan dan kebahagiaan, kesadaran dan penyimpangan, yang baik dan yang buruk.
10. Kemajuan, sebagai langkah yang tak terhindarkan dalam perjalanan menuju pada suatu bentuk masyarakat yang layak terhadap umat manusia.
11. Demokrasi, suatu sistem hak-hak turut menentukan secara politis, Demokrasi memungkinkan para warga negara untuk berpengaruh pada keputusan politik.
12. Federalisme dan desentralisasi, keinginan untuk menyerahkan hak untuk memutuskan pada unit administrasi yang rendah, pada unit organisasi terkecil yang masih mampu memutuskan, adalah sesuai dengan prinsip itu.
Menurut Rudi (2003), Ajaran liberalisme tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (hanya prinsipnya saja) maka ideologi tersebut digolongkan sebagai ideologi pragmatis. Dalam hal ini, ideologi tersebut secara fungsional (gagasan yang menyebar kepada masyrakat tentang kebaikan bersama) melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Atas dasar itu, pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau pemerintah, melainkan dengan pengaturan kelembagaan.
Menurut Surbakti (1992), Ideologi liberal terbagai dalam empat ciri-ciri yaitu:
· Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
· Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan pers.
· Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehinggat rakyat dapa belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
· Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintah dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai hal yang cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh mungkn dibatasi.
Menurut Prof.Daniel (dalam Blog rachdie.blogdetik.com), “Liberalisme telah diklaim memberikan kontribusi terhadap, atau sekurang-kurangnya tidak memadai untuk memperhatikan, efek sosial dan psikologis negatif yang berkaitan dengan tendensi atomis pada masyarakat liberal modern”. Pendapat Rachdie (2010) menyatakan bahwa, ada kecenderungan yang mengkhawatirkan di dalam masyarakat kontemporer terhadap sikap individualisme yang tidak berperasaan yang mengabaikan kewajiban masyarakat dan sosial.
Menurut Sukarna (dalam Wikipedia pada Buku Studi Ilmu Politik) berpendapat bahwa, ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
§ Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial,ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
§ Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu. ( Treat the Others Reason Equally.)
§ Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
§ Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
§ Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
§ Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
§ Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Kapitalisme
Esensi kapitalisme pada semangat mencari keuntungan. Sebagai suatu paham, kapitalisme sangat menekankan sisi individualisme dibandingkan kolektif. Menurut Efriza (2009: 105), kapitalisme adalah metamorfosis dari ideologi liberalisme yang dikembang oleh negara barat.
Istilah kapitalisme merujuk pada pengertian organisasi sosial dan ekonomi tertentu. Pada intinya tidak campur tangan pemerintah dalam kehidupan perekonomian negara. Negara hanya dianggap sebagai pengatur proses ekonomi, tetapi tidak membatasi pemilikan dan perilaku ekonomi dari pemilik modal.
Kapitalisme dianggap paham bagi pemilik modal yang mengagungkan persaingan bebas atau kompetisi untuk sebanyak-banyaknya menumpuk modal melalui produksi barang dan penemuan-penemuan teknologi dengan tidak memperdulikan kenyataan perusahaan yang ada disekitarnya.
Kita dapat melihat pada dewasa kini, berbagai barang yang diproduksi menggunakan teknologi tinggi dan alat-alat yang canggih sehingga barang dapat cepat terdistribusi. Pada teori tekno-kapitalisme yang dikemukakan oleh Kellner:
“Konfigurasi masyarakat kapitalis di mana teknik, ilmu pengetahuan ilmiah, otomatisasi, komputer dan teknologi tinggi, berperan penting dalam proses produksi dan sejajar dengan peran tenaga manusia, mekanisasi, dan mesin-mesin…”
Menurut istilah teknis Marxian (dalam buku Teori sosiologi modern), dalam masyarakat tekno-kapitalisme, “modal konstan berangsur-angsur menggantikan modal variabel seperti tercermin dari rasio antara teknologi dan tenaga kerja yang makin meningkat dengan mengorbankan input tenaga kerja manusia”.
Berdasarkan pernyataan oleh dua ahli sosiolog, dapat disimpulkan bahwa dengan meningkatnya teknologi yang tentu meningkatnya kualitas barang yang akan dijual serta input tenaga kerja manusia yang dikorbankan akan dapat dijual dalam komunitas manusia. Dengan meningkatnya barang-barang impor tentu akan meningkatkan pola konsumsi meningkat. Dengan pola konsumsi meningkat, maka akan timbul pola masyarakat hedon.
Terdapat prinsip-prinsip kapitalisme menurut Rahmat:
- Mencari keuntungan dengan berbagai cara dan sarana kecuali yg terang-terangan dilarang negara karena merusak masyarakat seperti heroin dan semacamnya.
- Mendewakan hak milik pribadi dgn membuka jalan selebar-lebarnya agar tiap orang mengerahkan kemampuan dan potensi yang ada untuk meningkatkan kekayaan dan memeliharanya serta tidak ada yg menjahatinya. Karena itu dibuatlah peraturan-peraturan yg cocok utk meningkatkan dan melancarkan usaha dan tidak ada campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi kecuali dalam batas-batas yg yg sangat diperlukan oleh peraturan umum dalam rangka mengokohkan keamanan.
- Kompetisi sempurna .
- Tidak ada campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi dan membatasi tugasnya hanya untuk melindungi pribadi-pribadi dan kekayaan serta menjaga keamanan dan membela negara.
- Kebebasan ekonomi bagi tiap individu di mana ia mempunyai hak untuk menekuni dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemauannya. Tentang kebebasan seperti ini diungkapkan dalam sebuah prinsip yang sangat masyhur dengan semboyan “Biarkan ia bekerja dan biarkan ia berlalu.”
Perdagangan bebas menurut David Ricardo adalah perdagangan yang meliputi dua negara atau lebih, maka masing-masing negara akan meningkatkan dan mengefisienkan penggunaan sumberdaya produktif yang dimilikinya. Awal pangkal teori David Ricardo ini adalah sekedar tenaga kerja yang bila asumsikan bahwa dengan adanya perdagangan bebas, setiap negara akan menggeser penggunaan tenaga kerjanya untuk hanya memproduksi barang yang dapat diproduksi secara paling produktif dan efisien. Revrisond menyimpulkan secara sederhana bahwa segala pembahasan terkait dengan perdagangan bebas, secara ideologis tidak dapat dilepaskan dari kapitalisme dan secara teori ekonomi ini termasuk kedalam kelompok teori ekonomi klasik dan neoklasik atau yang belakangan ini dikenal sebagai neoliberalisme.
Hubungan negatif Liberalisme dengan Pancasila
Pada pernyataan Puntsch, poin 4, yaitu “Hak untuk menentukan sendiri, adalah cara dan tindakan dalam rangka mempertahankan kebebasan ini”. Hal yang pertama yang ingin saya soroti adalah penentuan hak individu, menurut Kaelan (2009: 130), Pancasila sebagai suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian inilah maka Indonesia dengan keanekaragaman tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Menurut Kaelan (2009:130), bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam, keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun batin. Pada pembukaan UUD 1945, kesatuan integral bangsan dan negara Indonesia tersebut dipertegas dalam pokok pikiran pertama, “Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Menurut Puntsch pada poin ke-delapan, yaitu, “Pertolongan agar bisa menolong diri sendri. Ingin menolong warga negara yang kurang beruntung agar bisa berdiri sendiri di atas kaki sendiri, dan menjadi mampu untuk hidup mandiri melakukan pertolongan untuk bisa menolong diri sendiri.” Menurut Kaelan (2009:130), bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk salaing tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk sosial. Relasi yang saling tergantung tersebut menunjukkan bahwa manusia suatu totalitas makhluk individu makhluk sosial. Menurut Abdul Kadir (dalam buku Pendidikan Pancasila oleh Kaelan) yaitu penjelmaan dalam wujud persekutuan hidup bersama adalah terwujud dalam suatu bangsa yang memiliki kesatu integralistik.
Berdasarkan Ensiklopedia Pancasila (dalam buku pendidikan pancasila oleh Kaelan, 2009:131), yaitu paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, rasa bhineka tunggal ika, nilai religius serta selaras.
Terdapat dalam buku karangan Kaelan (2009: 144) bahwa, negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap tuhan atau atheis. Bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang nabi, Rasul, kitab suci bahkan Tuhan sekalipun.
Berdasarkan paragraf di atas dapat ditanggapi dengan Pancasila pada sila pertama yaitu, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dasar awal mula kehidupan kebangsaan Indonesia adalah hakikat manusia yang berketuhanan satu. Berdasarkan Ensiklopedia Pancasila (dalam buku yang ditulis oleh Kaelan, 2009:132) bahwa, Tuhan adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu. Kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kessatuan saling berhubungan dan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya.
Menurut Sukarna (dalam Wikipedia pada Buku Studi Ilmu Politik) menyatakan bahwa, “Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama”. Dengan mengingat keberadaan Pancasila sebagai dasar negara dan terdapat pada sila pertama yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”, kita dapat mengetahui bahwa sila pertama mengajarkan tidak hanya nilai-nilai religius saja tetapi juga nilai-nilai yang lain. Menurut Notonagoro (dalam buku Kaelan 2009: 71) bahwa, nilai religius merupakan kerohanian tertinggi. Pada pendapat oleh Kaelan (2009:132) bahwa, Rumusan Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UDD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu. Dengan alasan-alasan tersebut dapat disimpulkan bahwa, nilai religius berpengaruh dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Menurut Surbakti (1992), ”pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas…..”. Hal ini bisa komentari bahwa, hal ini tidak sesuai dengan derivasi dari pancasila yaitu pada pasal 1B sebagai contoh bentuk ketidaksesuaian pada derivasi Pancasila. Pada Pasal 1B menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, hal ini sudah sangat jelas dan sudah bersesuaian dengan teori menurut Sukarna (dalam Wikipedia pada Buku Studi Ilmu Politik) diperlukannya liberalisme yang ada batasnya, ada aturannya. Menurut Kaelan (2009:135) juga menyatakan bahwa sebagai makhluk pribadi kita dikaruniai kebebasan atas segala sesuatu kehendak kemanusiannya. Sehingga hal inilah yang merupakan suatu kebebasan asasi yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban kepada Tuhannya. Kewajiban yang disini yang dimaksud adalah menaati peraturan pada setiap agama yang dianut. Dengan menganut pada agama, liberalisme dapat menjadi suatu keteraturan. Pada pendapat menurut Kaelan (2009:136) juga bahwa “Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk tuhan”.
Pendapat Rachdie (2010) menyatakan bahwa, ada kecenderungan yang mengkhawatirkan di dalam masyarakat kontemporer terhadap sikap individualisme yang tidak berperasaan yang mengabaikan kewajiban masyarakat dan sosial. Hal ini jelas melanggar Pancasila nomor dua yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab”, hal ini bisa dikembangkan penjelasannya menurut Kaelan (2009: 140) bahwa, dalam hidup berdemokrasi pancasila kita harus berlaku bertanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
TANGGAPAN TERHADAP IDEOLOGI KAPITALISME
Pada penjelasan sebelumnya terdapat pendapat tentang teori tekno-kapitalisme sehingganya dapat mengakibatkan pola hedon pada masyarakat serta terjadi ketimpangan ekonomi di antara lapisan masyarakat. Hal ini dapat ditanggapi dengan Pancasila pada sila ke-lima yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan hidup bersama. Menurut Kaelan (2009: 83), keadilan tersebt didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhan.
Revrisond menjelaskan bahwa ideologi dasar negara Indonesia adalah Pancasila, dan pengamalannya dalam bidang ekonomi dibimbing oleh Pasal 33, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 34 UUD 1945. Menurut Revrisond, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, sistem perekonomian yang hendak dikembangkan di Indonesia disebut sebagai sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat 1, perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tidak hanya itu, Revrisond juga mengingatkan bahwa pada bagian penjelasan pasal 33 yang asli, terdapat kalimat yang menyatakan bahwa produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan bersama, lalu kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang per orang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dari penjelasan itu dapat disaksikan adanya perbedaan besar antara ide perdagangan bebas dari David Ricardo dengan ide yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 45.
Pada penjelasan pada pasal 33 sebelum terjadinya amandemen UUD 1945 tahun 2002 yang sekarang sudah hilang, terdapat pernyataan bahwa sistem produksi dikerjakan oleh dari semua untuk semua orang di bawah pimpinan, lalu kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang per orang, oleh sebab itu disusunlah perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama berazaskan kekeluargaan yang tertuang pada sistem koperasi (Revrisond dalam Blog Rahmat).
Pada penjelasan pasal 33 juga, beberapa hal yang penting seperti Sumber Daya Alam (SDA) dan berbagai komiditas adalah milik negara. Jika hal ini dimiliki perorangan sehingganya banyak rakyat yang tertindas sehingga terjadi peningkatan ekonomi yang semu. Menurut Revrisond, terdapat benturan ideologis yang sangat mendasar antara perdagangan bebas dengan amanat konstitusi.
TANGGAPAN TERHADAP PENINGKATAN EKSISTENSI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LIBERALISME DAN KAPITALISME
Eksistensi pancasila sebagai dasar Negara sebenarnya terus ada, selama Negara dan bangsa ini tidak pecah dan berakhir. Hanya, disaat ini permasalahan utamanya adalah hilangnya pengakaran pancasila sebagai dasar Negara kepada warga sendiri. Saat ini, warga Negara Indonesia sendiri cenderung mencontoh ideologi liberalisme (yang negatif) ala bangsa barat. Hal ini dapat dilihat dengan maraknya hedonisme dan kebebasan yang tidak memiliki batasan yang jelas. Padahal, pancasila sendiri mengatur batas-batas kebebasan itu.
Selain permasalahan di atas, timbul satu pemasalahan lain yang tak kalah berat, yakni masalah perekonomian. Saat ini, sering terjadinya konglomerasi dan sulitnya usaha menengah kebawah. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, yakni pada batang tubuh di pasal 33, yang intinya bahwa Ekonomi Indonesia berlandaskan asas kekeluargaan
Permasalahan tersebut harus mulai diatasi dengan cara peningkatan eksistensi pancasila. Pancasila tidak perlu diubah ataupun dimodifikasi lagi, karena pancasila sendiri merupakan ideologi yang fleksibel (dimensi fleksibilitas), sehingga masih dapat berlaku seiring perubahan zaman. Dan letak kesalahan mengapa ideologi liberalisme yang negatif masih bercampur di Negara ini bukanlah pada dasar Negara kita, melainkan pada warga-warganya. Hakikatnya, manusia cenderung menginginkan kebebasan dan lebih mendekati ke hal-hal yang bersifat duniawi. Tentunya liberalisme sendiri sangat menjunjung tinggi kebebasan personal warganya, hal inilah yang cenderung diinginkan oleh warga-warga Indonesia yang terkenal sudah lama dijajah dan mengalami krisis panjang.
Untuk mencegah degradasi moral yang semakin parah, sebaiknya pancasila harus semakin mengakar di hati generasi penerus bangsa ini. Yakni dengan cara menanam nilai-nilai pancasila kepada anak-anal semenjak masih kecil. Apabila hal ini terlaksana dengan baik, maka pada saat mereka dewasa, mereka akan menjadi seorang yang bermoral baik. Cara pengimplementasiannya adalah melalui media-media pendidikan seperti keluarga, teman, dan masyarakat pada umumnya, ataupun bisa dengan media yang lebih canggih seperti internet dan televisi yang benar-benar disaring agar sesuai dengan kaidah pancasila. Hukum yang tegas dan adil juga harus ditegakkan agar menimbulkan rasa jera pada pelanggar. Seperti contoh, harus ada kejelasan dari Undang-Undang Anti Pornoaksi-Pornografi (UU APP), sehingga memberi kejelasan tentang batasan-batasan mengenai hal yang dianggap tabu
Untuk memperbaiki ekonomi yang semakin bobrok dan mencegah semakin maraknya koperasi, diperlukan optimalisasi koperasi dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sehingga usaha-usaha yang kecil dan belum berkembang bisa semakin maju dan mampu bersaing. Selain itu, perlu juga diadakannya regulasi mengenai perusahaan besar, sehingga tidak terjadi konglomerasi dan tidak meratanya taraf hidup di berbagai belahan Indonesia.
Pancasila memang sebuah ideologi yang tidak akan mati hingga berakhirnya bangsa ini, tapi pancasila memerlukan segala bentuk dukungan dan implementasi dari berbagai lapisan bangsa Indonesia agar ia dapat terus mengakar di hati para warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, kewajiban kita adalah terus mengamalkan nilai-nilai luhur itu dan mewariskannya pada generasi selanjutnya
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN DASAR NEGARA
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkis dan sistematis. Dalam pengertian inilah sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, dijelaskan dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum, hal ini tertera pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yaitu “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Adapun negara yang didirikn oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Konsekuensinya dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu maupun scara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) (hakikat sila kelima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Terdapat teori asal mula (kausa) yang dikemukakan oleh Notonagoro dan dipergunakan pada Pancasila yaitu:
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis): Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila, sehingga Pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.Dengan demikian asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis): Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.
c. Asal mula karya (Kausa Efisien): asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis): Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara.
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat pada dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia, sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Menurut Kaelan (2009:105) asal mula tidak langsung terbagi dalam tiga unsur yaitu:
1. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
2. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
3. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala bidang pada saat ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pnacasila. Maka Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan bahwa: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudyaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan di rumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
BAB III SIMPULAN dan SARAN
SIMPULAN
1. Pada era globalisasi ini, telah banyak ideologi yang berkembang di dunia. Beberapa diantaranya ideologi Liberalisme, ideologi kapitalisme yang ternyata memiliki beberapa ketidaksesuaian dengan ideologi Pancasila.
2. Liberalisme yang menonjolkan sisi individualisme telah memberi dampak pada problematika sosial (akibat paham individualisme) sedangkan ideologi kapitalisme adalah suatu paham yang meyakini bahwa modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
3. Terjadi peningkatan ekonomi yang semu akibat ideologi kapitalisme.
4. Ideologi pancasila sudah sesuai dengan syarat ideologi yang dikemukakan Roy C. Macridis. Yaitu Comprehensiveness, Pervasiness, Extensiveness, dan intesiveness.
5. Terdapat paham liberalisme yang berefek negatif seperti nilai rasionalitas yang dijunjung tinggi di atas nilai religius, individualisme, serta efek lainnya seperti KDRT, kasus pergaulan bebas di kalangan remaja, dll.
6. Kapitalisme cenderung memaksa manusia dalam memproduksi suatu barang hal yang diperkuat dengan teori tekno-kapitalisme yang dikemukakan oleh Kellner.
7. Pancasila telah menunjukkan kekuatannya dan dayanya dalam menanggapi efek negatif dari ideologi liberalisme seperti menaruh nilai religiusitas di atas segalanya.
8. Pancasila telah menunjukkan bahwa ketimpangan/peningkatan ekonomi yang semu akibat konglomerasi tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
9. Dengan adanya berbagai masalah yang ada sekarang, diharapkan Pancasila harus mengakar di hati generasi penerus bangsa ini dengan menanam nilai-nilai pancasila kepada anak-anak semenjak semasa kecil.
10. Pengoptimalan aturan pemerintah yaitu peningkatan BPR dan koperasi yang sudah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 harus dijalankan.
SARAN
1. Sebagai masyarakat Indonesia seharusnya menerapkan nilai Pancasila dalam berbagai kegiatan.
· Sila pertama ‘’Ketuhanan Yang Maha Esa’’ dimana Tuhan ada secara mutlak dan paling utama. Sehingga kita manusia harus selalu meningkatkan iman dan takwa kita kepada Tuhan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
· Sila kedua ‘’Kemanusian yang Adil dan Beradab’’. Misalnya memperlakukan orang lain sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME.
· Sila ketiga ‘’ Persatuan Indonesia’’. Dengan mempertahankan keutuhan dan tegak kokohnya Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
· Sila keempat ‘’ Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawatan dan Perwakilan. Bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Salah satu cara adalah dengan mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.
· Sila kelima ‘’ Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’’ yang bersumber pada nilai keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Sehingga kesenjangan yang mencolok dapat dihindari.
2. Pendidikan tentang pancasila dan nasionalisme sebaiknya diberikan sejak dini agar makna nya terpatri kuat dalam diri anak Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Azhar. 2007. Liberalisme sebagai Ideologi Pragmatis. http://www.forumsains.com/artikel/liberalisme-sebagai-ideologi-pragmatis/. Diakses tanggal 24 Maret 2011 pada pukul 21.27.
Efriza. 2009. Ilmu Politik. Bandung: Alfabeta.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan.2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ritzer, George; Goodman, Douglas. 2010. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana.
Sutrisno, Slamet. 2006. Filsfat dan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Andi.